Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Serta Jandanya

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1985

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1985 TENTANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa berhubung dengan adanya perubahan gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden yang mulai berlaku sejak 1 April 1985, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3128); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PRESIDEN DAN BEKAS WAKIL PRESIDEN SERTA JANDANYA.
    Pasal 1
    (1)

    Pensiun pokok bekas Presiden yang berhenti dengan hormat darijabatannya ditetapkan 6 (enam) kali 100% (seratus persen) dari gaji pokok tertinggi pejabat Negara Republik Indonesia.

    (2)

    Pensiun pokok bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya ditetapkan sebesar 4 (empat) kali 100% (seratus persen) dari gaji pokok tertinggi pejabat Negara Republik Indonesia.


    Pasal 2

    Pensiun pokok bagi janda bekas Presiden dan janda bekas Wakil Presiden adalah 50% (lima puluh persen) dari pensiun pokok bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.


    Pasal 3

    Penyesuaian pensiun pokok bagi bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang telah berhenti dengan hormat dari jabatanriya sebelum 1 Aprfl 1985 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


    Pasal 4

    Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dan Pasal 2 diberikan tunjangan dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978.


    Pasal 5

    Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.


    Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal I April 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):