Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Serta Jandanya
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1985
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1985 TENTANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa berhubung dengan adanya perubahan gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden yang mulai berlaku sejak 1 April 1985, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3128);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PRESIDEN DAN BEKAS WAKIL PRESIDEN SERTA JANDANYA.
Pasal 1
(1)Pensiun pokok bekas Presiden yang berhenti dengan hormat darijabatannya ditetapkan 6 (enam) kali 100% (seratus persen) dari gaji pokok tertinggi pejabat Negara Republik Indonesia.
(2)Pensiun pokok bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya ditetapkan sebesar 4 (empat) kali 100% (seratus persen) dari gaji pokok tertinggi pejabat Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Pensiun pokok bagi janda bekas Presiden dan janda bekas Wakil Presiden adalah 50% (lima puluh persen) dari pensiun pokok bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3
Penyesuaian pensiun pokok bagi bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang telah berhenti dengan hormat dari jabatanriya sebelum 1 Aprfl 1985 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 4
Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dan Pasal 2 diberikan tunjangan dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978.
Pasal 5
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal I April 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.