Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Serta Jandanya
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1985
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1985 TENTANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa berhubung dengan adanya perubahan gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden yang mulai berlaku sejak 1 April 1985, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3128);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PRESIDEN DAN BEKAS WAKIL PRESIDEN SERTA JANDANYA.
Pasal 1
(1)Pensiun pokok bekas Presiden yang berhenti dengan hormat darijabatannya ditetapkan 6 (enam) kali 100% (seratus persen) dari gaji pokok tertinggi pejabat Negara Republik Indonesia.
(2)Pensiun pokok bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya ditetapkan sebesar 4 (empat) kali 100% (seratus persen) dari gaji pokok tertinggi pejabat Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Pensiun pokok bagi janda bekas Presiden dan janda bekas Wakil Presiden adalah 50% (lima puluh persen) dari pensiun pokok bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3
Penyesuaian pensiun pokok bagi bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang telah berhenti dengan hormat dari jabatanriya sebelum 1 Aprfl 1985 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 4
Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dan Pasal 2 diberikan tunjangan dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978.
Pasal 5
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal I April 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd