Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, Dan Gubernur Bank Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2000

Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia Dan Pejabat Lain Yang Kedudukannya Atau Pengangkatannya Setingkat Atau Disetarakan Dengan Menteri Negara

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1993

Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 Tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, Dan Gubernur Bank Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1992

Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 Tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, Dan Gubernur Bank Indonesia

Mencabut

Reaksi!

Belum ada reaksi.