Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, Dan Gubernur Bank Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1985 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF JAKSA AGUNG, PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA, DAN GUBERNUR BANK INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia, sejak tanggal 1 April 1983 telah berkedudukan setingkat Menteri Negara;
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu mengatur hak keuangan/ administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2298);
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara serta Janda/ Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3184);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF JAKSA AGUNG, PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA, DAN GUBERNUR BANK INDONESIA.
Pasal 1
Hak keuangan/administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia adalah sama dengan hak keuangan/administratif Menteri Negara serta janda/dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980.
Pasal 2
Hak keuangan/administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku bagi Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia serta bekas Jaksa Agung, bekas Panglima Angkatan Bersenjata, dan bekas Gubernur Bank Indonesia serta janda/dudanya, terhitung mulai tanggal 1 April 1983.
Pasal 3
Besamya pji pokok Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia, adalah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan.
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1977 tentang Gaji Pokok Jaksa Agung (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 25) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.