Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1984
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1986
Perubahan Nama Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II