Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Medan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1984

Kerangka<< >>
  1. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan nasional khususnya pembangunan di sektor industri, oleh Pemerintah direncanakan pembentukan Usaha Kawasan Industri di Medan;

    1. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan nasional khususnya pembangunan di sektor industri, oleh Pemerintah direncanakan pembentukan Usaha Kawasan Industri di Medan;

    2. bahwa sejalan dengan perkembangan persiapan-persiapan yang telah dilakukan dalam rangka pelaksanaan rencana Usaha Kawasan lndustri tersebut pada huruf a di atas, serta telah diselesaikannya pembangunan fisik proyek industrial estate Medan, dipandang perlu untuk mendirikan suatu badan usaha yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969, Yang modalnya disediakan secara bersama oleh Negara Republik Indonesia, Daerah Tingkat I Sumatera Utara, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Medan;

    3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara Republik Indonesia tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG USAHA KAWASAN INDUSTRI MEDAN. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA Pasal 1 (1) Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang Usaha Kawasan Industri Medan, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO. (2) PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan secara bersama antara Negara Republik Indonesia denpn Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Kotamadya Daerah Tingkat II Medan dengan pembagian saham yang dipegang oleh Negara Republik Indonesia dengan Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Kotamadya Daerah Tingkat II Medan. (3) Perbandingan modal saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan bersama-sama Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Kotamadya Daerah Tingkat II Medan. Pasal 2 Penyertaan modal oleh Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Kotamadya Daerah Tingkat II Medan dilaksanakan masing-masing berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 3 Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah menyediakan prasarana, melaksanakan pembangunan serta pengurusan, pengusahaan dan pengembangan serta melakukan kegiatan di bidang Usaha Kawasan Industri (industrial estate) Medan dalam arti seluas-luasnya. BAB III MODAL PERSERO Pasal 4 (1) Modal PERSERO terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, yang merupakan kekayaan Negara dan Daerah yang dipisahkan. (2) Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik Indonesia pada saat pendiriannya, merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia yang berasal dari nilai kekayaan Negara Republik Indonesia yang tertanam dalam Proyek Industrial Estate Medan. (3) Penetapan nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang akan dipergunakan sebagai penyertaan Negara dalam modal PERSERO, ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan, Departemen Perindustrian dan Instansi-instansi lain yang turut menangani Proyek Industrial Estate Medan. (4) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO Pasal 5 Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. Pasal 6 (1) Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perindustrian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):