Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bio Farma Menjadi Perusahaan Umum

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1983

Kerangka<< >>
  1. bahwa dalam rangka proses pengalihan bentuk Perusahaan Negara Bio Farma menjadi Perusahaan Umum Bio Farma perlu adanya pemisahan modal sehingga seluruh kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Bio Farma menjadi modal dari Perusahaan Umum Bio Farma;

    1. bahwa dalam rangka proses pengalihan bentuk Perusahaan Negara Bio Farma menjadi Perusahaan Umum Bio Farma perlu adanya pemisahan modal sehingga seluruh kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Bio Farma menjadi modal dari Perusahaan Umum Bio Farma;

    2. bahwa agar proses pengalihan bentuk Perusahaan Negara Bio Farma menjadi Perusahaan Umum Bio Farma dapat dilakukan secara tuntas dan mencerminkan posisi yang lebih riil maka ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978 perlu diubah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068);

  3. Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);

  1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904), 5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bio Farma menjadi Perusahaan Umum (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 39); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1978 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA BIO FARMA MENJADI PERUSAHAAN UMUM. Pasal I 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978 dihapus. 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):