Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan PT. Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XIV

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1983

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1973

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perkebunan

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1974

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Perikanan Samodra Besar

Reaksi!

Belum ada reaksi.