Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan PT. Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XIV

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1983

Kerangka<< >>

a. bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan secara mendalam, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXX yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 31) berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional, ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; a. bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan secara mendalam, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXX yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 31) berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional, ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIII dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV maka dipandang perlu untuk menambah penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; c. bahwa seluruh kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXX dapat dialihkan menjadi tambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIII dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf c penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang ( Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor I Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIII menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 29);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XII menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 30);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang Produksi gula (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 12); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XII, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XIII, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XIV. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV. Pasal 2 (1) Penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari seluruh kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXX. (2) Besarnya nilai penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIV ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Pertanian dan Departemen Keuangan. Pasal 3 Dengan penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia yang berasal dari seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXX ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV, maka Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXX dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL Pasal 4 Pelaksanaan penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dan pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXX dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undangundang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 5 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 3 1) dinyatakan tidak berlaku lagi. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):