Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Industri Mesin Perkakas

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1982

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1996

Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Industri Mesin Perkakas Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel

Reaksi!

Belum ada reaksi.