Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Industri Mesin Perkakas
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1982
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1982 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG USAHA INDUSTRI MESIN PERKAKAS Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa dalam rangka pembangunan nasional khususnya dalam bidang pembangunan industri, perlu diletakkan dasar bagi perkembangan industri permesinan di Indonesia yang diharapkan dapat menunjang pengembangan sektor-sektor industri yang lain, dalam arti kata seluas-luasnya, b. bahwa berhubung dengan hal tersebut pada huruf a serta untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pembangunan industri, perlu didirikan suatu badan usaha yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969, Yang akan bergerak dalam bidang industri mesin perkakas;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, 2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1970 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Krakatau Steel (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 52),
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG USAHA INDUSTRI MESIN PERKAKAS.
BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
(1)Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang usaha industri mesin perkakas, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO.
(2)PEPSERO tersebut pada ayat (1) pasal ini didirikan secara bersama antara Negara Republik Indonesia dengan PERSERO PT. Krakatau Steel, dengan perbandingan modal sahamnya akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini adalah untuk melakukan kegiatan dalam bidang usaha mesin perkakas, sebagai dasar bagi perkembangan industri permesinan yang dapat menunjang pengembangan industri lainnya dalam rangka pembangunan nasional. BAB III MODAL PERSERO
Pasal 3
(1)Modal PERSERO adalah kekayaan Negara yang dipisahkan yang terbagi dalam saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(2)Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik Indonesia adalah seluruh kekayaan Negara berasal dari hibah (grant) Pemerintah Kerajaan Belgia dalam rangka Perjanjian Kerja Sama Teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belgia tanggal 16 Juni 1969 dan sejumlah kekayaan negara lainnya.
(3)Penetapan nilai kekayaan negara sebagaimana tersebut pada ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan secara bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian.
(4)Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO termasuk ketentuan mengenai modal dasar diatur dalam Anggaran Dasar PERSERO.
(5)Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukn menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang- undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1874 Nomor 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1)Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri, Keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
(2)Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perindustrian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.