Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dok Dan Galangan Kapal Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT LEN Industri

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1978

Perusahaan Umum Dak Dan Galangan Kapal

Komentar!