Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1991
Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Dan Pemberhentian Sementara Serta Hak-Hak Hakim Agung Dan Hakim Yang Dikenakan Pemberhentian
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952
Hukuman Jabatan