Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1978 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1979

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1979
Nomor:31
Judul:Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1978 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978
Tanggal Ditetapkan:28 September 1979
Tanggal Diundangkan:28 September 1979
Tanggal Berlaku:28 September 1979

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1979

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):