Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1978 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1979
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1979 |
Nomor | : | 31 |
Judul | : | Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1978 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978 |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 September 1979 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 September 1979 |
Tanggal Berlaku | : | 28 September 1979 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982
Pelaksanaan Ekspor, Impor, Dan Lalu Lintas Devisa
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970
Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978
Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.