Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1978 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1979

Kerangka<< >>

PERATURAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1979 TENTANG PERUBAHAN BESARNYA PAJAK EKSPOR SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1970 YANG DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1976, PERATURAN PEMERINTAH NO. 1 TAHUN 1978 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1978 Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melindungi konsumen dalam negeri dan guna meningkatkan penerimaan Negara, dipandang perlu menetapkan besarnya Pajak Ekspor Spesifik bagi komoditi tertentu, yang disesuaikan dengan tingkat harga patokan ataupun harga FOB dari komoditi yang bersangkutan;

  2. bahwa berhubung dengan hal tersebut pada huruf a, perlu meninjau kembali ketentuan besarnya pajak ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2717);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2931, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3075, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3126). MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BESARNYA PAJAK EKSPOR SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1970 YANG DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1976, PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1978, DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1978. Pasal I Ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978 diubah lagi sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 3 (1) Eskportir menerima nilai lawan dari hasil penjualan seluruh Devisa Umum tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) setelah dikurangi pungutan atas hasil devisa ekspor, yang disebut Pajak Ekspor;
    (2)

    Besarnya Pajak Ekspor ditetapkan sebesar 0% (nol persen), 5% (lima persen), 10% (sepuluh persen), dan 20% (duapuluh persen), dengan ketentuan bahwa untuk barang ekspor tertentu di tambah dengan Pajak Ekspor Tambahan dan Pajak Ekspor Spesifik;

    (3)
    1. Besarnya Pajak Ekspor dihitung dari Harga Patokan apabila barang ekspor yang bersangkutan ada Harga Patokannya, dan dihitung dari harga FOB yang sebenarnya diterima apabila tidak ada Harga Patokannya;

    2. Besarnya Pajak Ekspor Tambahan dihitung berdasarkan rumus; [(Harga Patokan-Harga Pokok Jual) x Gradian] % x Harga Patokan;

    3. Besarnya Pajak Ekspor Spesifik ditetapkan berdasarkan selisih Harga Patokan dengan Harga Pokok Jual;

    (4) Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri yang bersangkutan menetapkan penggolongan jenis barang ekspor yang dikenakan Pajak Ekspor dengan atau tanpa Pajak Ekspor Tambahan dan Pajak Ekspor Spesifik tersebut dalam ayat (2)". Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 1979 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1979 TENTANG PERUBAHAN BESARNYA PAJAK EKSPOR SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1970 YANG DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1976, PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1978 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1978 A. UMUM Dalam rangka melindungi konsumen dalam negeri dan guna meningkatkan penerimaan Negara, perlu dilakukan beberapa kebijaksanaan. Untuk mencapai maksud tersebut, disamping Pajak Ekspor dan Pajak Ekspor Tambahan yang berlaku, Pemerintah perlu menetapkan tarip Pajak Ekspor Spesifik bagi komoditi ekspor tertentu yang tidak dikenakan Pajak Ekspor Tambahan dan pemasarannya sangat baik di luar negeri, tetapi dibutuhkan pula untuk keperluan di dalam negeri. Tarip Pajak Ekspor Spesifik tersebut ditetapkan sedemikian rupa sehingga besarnya sama dengan selisih ,antara Harga Patokan dengan Harga Pokok Jual. Jika komoditi tersebut tidak ditetapkan Harga Patokannya,maka Pajak Ekspor Spesifik ditetapkan sebesar selisih antara harga FOB atau harga riel di luar negeri dengan Harga Pokok Jual. Tarip Pajak Ekspor Spesifik diumumkan oleh Menteri Keuangan sedapat mungkin dalam waktu yang bersamaan dengan pengumuman Departemen Perdagangan dan Koperasi tentang Harga Patokan barang-barang ekspor. Jenis-jenis komoditi ekspor yang dikenakan Pajak Ekspor, Pajak Ekspor Tambahan dan Pajak Ekspor Spesifik ditentukan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar dan mempertimbangkan pendapat Menteri Perdagangan dan Koperasi. B. PASAL DEMI PASAL Pasal I a. Harga Patokan Ekspor ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa; b. Harga Pokok Jual untuk perhitungan Pajak Ekspor Tambahan dan Pajak Ekspor Spesifik adalah seluruh harga/biaya produksi dan pemasaran sampai dengan biaya FOB dan termasuk di dalamnya laba layak yang dihitung menurut model perhitungan eksportir produsen; c. Harga Pokok Jual komoditi ekspor tertentu untuk perhitungan Pajak Ekspor Spesifik, ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi bersama Menteri Keuangan dan Menteri Departemen Teknis; d. Laba layak adalah laba yang cukup memberikan gairah berproduksi bagi produsen atau eksportir yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal II Cukup jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):