Pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1979

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1979 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA SUMATERA UTARA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan secara mendalam, Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2207), ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Negara dimaksud;

  2. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2207); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA SUMATERA UTARA.
    Pasal 1

    Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, membubarkan Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara sebagaimana yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2207).


    Pasal 2
    (1)

    Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 termasuk penunjukan likwidaturnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (2)

    Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur tersebut ayat (1) dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan c.q. Direktorat Akuntan Negara.


    Pasal 3

    Semua kekayaan Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara setelah Diadakan likwidasi menjadi milik Negara.


    Pasal 4

    Kedudukan pegawai/karyawan dari Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara diatur sebagai berikut :

    1. Pegawai/karyawan yang berstatus pegawai negeri yang diperbantukan pada perusahaan dimaksud dikembalikan ke Departemen Pertanian;

    2. Pegawai/karyawan yang berstatus pegawai Perushaan Negara akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 5

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2207) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.


    Pasal 6

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 1979 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):