Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan X Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1979

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1996

Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan X Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968

Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara)

Komentar!