Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia Sampai 70 (Tujuh Puluh) Sampai Dengan 80 (Delapan Puluh) Tahun

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1978

Komentar!