Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia Sampai 70 (Tujuh Puluh) Sampai Dengan 80 (Delapan Puluh) Tahun

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1978

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1978 TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BAGI PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA YANG TELAH MENCAPAI USIA SAMPAI 70 (TUJUH PULUH) SAMPAI DENGAN 80 (DELAPAN PULUH) TAHUN Menimbang : bahwa dipandang perlu menyesuaikan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya yang telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh) tahun Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906) ;

  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) ;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1974 tentang Penyesuaian/ Penetapan Kembali Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil serta Janda dan Anak Yatim/Piatunya (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3024) ;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) ;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3099). MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BAGI PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/ DUDANYA YANG TELAH MENCAPAI USIA 70 (TUJUH PULUH) SAMPAI DENGAN 80 (DELAPAN PULUH) TAHUN.
    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan tahun anggaran adalah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu masa antara tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya.


    Pasal 2
    (1)

    Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya yang dalam Tahun Anggaran 1978/1979 mencapai usia 70 (tujuh puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh) tahun, terhitung mulai tanggal 1 April 1978 disesuaikan pensiun pokoknya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977.

    (2)

    Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya.


    Pasal 3

    Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing. Pasal 4…


    Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1978 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 7

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):