Pengalihan Bentuk Perusahan Negara Soda Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1978

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1978 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAN NEGARA SODA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Menimbang : bahwa Perusahaan Negara SODA yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 1961 sudah dapat memenuhi ketentuan- ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1959);

  3. Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);

  4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  5. Peraturan… 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun. 1969 Nomor 2 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan lembaran Negara Nomor 2987);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang dialihkan Bentuk Usahanya menjadi Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2953);

  1. Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1973 (Disempurnakan) tentang Hubungan dan Tatakerja Antara Menteri-menteri Bidang Tehnis Dan Menteri Keuangan yang Mewakili Negara Selaku Pemegang Saham Persero; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA SODA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). BAB I… BAB I PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
    Pasal 1
    (1)

    Perusahaan Negara SODA yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 1961 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.

    (2)

    Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara SODA menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Negara SODA dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Negara SODA yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.

    (3)

    Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara SODA sebagaimiana dimaksud dalam ayat (2) ditunjuk suatu team/ panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari 2 (dua) orang wakil dari Departemen Perindustrian, seorang selaku Ketua dan seorang selaku Anggota; dan seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua; dan seorang wakil dari Perusahaan Negara SODA selaku Sekretaris.

    (4)

    Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/ panitia likwidasi tersebut pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian.

    (5)

    Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur tersebut pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri Perindustrian berdasarkan atas hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan cq. Direktorat Akuntan Negara. BAB II MODAL PERUSAHAAN


    Pasal 2
    (1)

    Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 ayat (1) berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara SODA sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian.

    (2)

    Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

    (3)

    Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III… BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN


    Pasal 3

    Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 ayat (1) dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang- undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.


    Pasal 4
    (1)

    Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

    (2)

    Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat(1), dengan disertai hak-substitusi, kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

    (3)

    Kepada Menteri Perindustrian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. BAB IV… BAB IV KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 5

    Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara SODA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), maka Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 1961 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.


    Pasal 6

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. BAB V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Nopember 1978 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 9 Nopember 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 47

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):