Penambahan Unit Produksi Perusahaan Umum Kehutanan Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986

Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)

Komentar!