Penambahan Unit Produksi Perusahaan Umum Kehutanan Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1978
Nomor:2
Judul:Penambahan Unit Produksi Perusahaan Umum Kehutanan Negara
Tanggal Ditetapkan:3 Februari 1978
Tanggal Diundangkan:3 Februari 1978
Tanggal Berlaku:3 Februari 1978

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978
Isi
Terkait

Komentar!