Penambahan Unit Produksi Perusahaan Umum Kehutanan Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1978 TENTANG PENAMBAHAN UNIT PRODUKSI PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA Menimbang :

  1. bahwa kawasan hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana hutan lainnya mempunyai fungsi hidro-orologis yang sangat panting artinya untuk tata air, pengawetan tanah dan lingkungan hidup di daerah yang bersangkutan ;

  2. bahwa disamping fungsi hidro-orologis tersebut diatas kawasan hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat mempunyai potensi yang cukup besar untuk dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan pendapatan Negara ;

  3. bahwa oleh karena itu perlu dilakukan pengurusan dan pengusahaan atas kawasan hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan suatu cara yang dapat meningkatkan baik fungsi hidro-orologis-nya maupun potensinya dalam rangka pemasukan pendapatan Negara;

  4. bahwa PERUM PERHUTANI yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 dan diberi tugas untuk mengurus serta mengusahakan areal hutan di Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Daerah Tingkat I Jawa Timur, adalah tepat untuk diserahi tugas pula mengurus dan mengusahakan areal hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat , e. bahwa… e. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menarik kembali urusan bidang kehutanan, yang semula berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I Jawa Barat, serta menambah Unit Kerja PERUM PERHUTANI dengan wilayah kerja yang meliputi seluruh areal hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat ;

  5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dipandang perlu untuk menetapkannya di dalam Peraturan Pemerintah ; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara ;

  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823) 4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor I Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904) juncto Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989) ;

  3. Undang-… 5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 303 7) ;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat di lapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada Daerah-daerah swatantra Tingkat I (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1490);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1963 tentang Penyerahan Pengusahaan Tertentu kepada Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2551);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 20); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN UNIT PRODUKSI PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA.
    Pasal 1
    (1)

    Menarik kembali urusan bidang kehutanan yang semula berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat.

    (2)

    Hal-hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud di data ayat (1), termasuk pembubaran Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I Jawa Barat, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian.


    Pasal 2
    (1)

    Menambah Unit Produksi Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) dengan Wilayah Kerja yang meliputi seluruh areal hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat dan disebut Unit III PERUM PERHUTANI.

    (2)

    Unit III PERUM PERHUTANI sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1), bertempat kedudukan di Bandung.

    (3)

    Hal-hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 3
    (1)

    Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagai akibat pembubaran sebagaimana dimaksud data ayat (2) Pasal 1 beralih kepada PERUM PERHUTANI.

    (2)

    Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.


    Pasal 4
    (1)

    Semua pegawai dan pekerja pada Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I Jawa Barat diserahkan kepada PERUM PERHUTANI.

    (2)

    Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 5

    Modal PERUM PERHUTANI ditambah dengan kekayaan Negara yang dipisahkan yang diterima dari Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1)Pasal 1 sampai saat pembubarannya, jumlahnya ditetapkan secara bersama oleh Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.


    Pasal 6
    (1)

    Unit III PERUM PERHUTANI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 2, dipimpin oleh suatu pimpinan Unit yang terdiri dari seorang Kepala Unit dan seorang Wakil Kepala Unit, yang masing-masing diangkat oleh Menteri Pertanian atas usul Direktur Utama PERUM PERHUTANI.

    (2)

    Kepala Unit bertanggungiawab kepada Direktur Utama dan Wakil Kepala Unit bertanggungjawab kepada Kepala Unit.


    Pasal 7

    Gubernur Jawa Barat, membantu Menteri Pertanian dalam melaksanakan bimbingan dan pengawasan sehari-hari atas PERUM PERHUTANI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972.


    Pasal 8
    (1)

    Semua ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 berlaku pula bagi Unit III PERUM PERHUTANI.

    (2)

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.


    Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Pebruari 1978. ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Pebruari 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 2

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):