Kedudukan, Kedudukan Keuangan, Dan Hak Kepegawaian Lainnya Bagi Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1977

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1977 TENTANG KEDUDUKAN, KEDUDUKAN KEUANGAN, DAN HAK KEPEGAWAIAN LAINNYA BAGI KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH Menimbang :

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, perlu menetapkan peraturan pelaksanaan mengenai kedudukan, kedudukan keuangan, dan hak kepegawaian lainnya bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tersebut, peraturan dimaksud harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEDUDUKAN, KEDUDUKAN KEUANGAN, DAN HAK KEPEGAWAIAN LAINNYA BAGI KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan a. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat II;

    1. Daerah adalah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. BAB II KEDUDUKAN


    Pasal 2

    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.


    Pasal 3
    (1)

    Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

    (2)

    Selama menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri yang bersangkutan dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku.

    (3)

    Setelah berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembalikan kepada Instansi semula..

    (4)

    Seorang swasta yang diangkat menjadi Kepala Daerah setelah berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dikembalikan kepada kedudukannya semula. BAB III KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH


    Pasal 4
    (1)

    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan penghasilan berupa gaji pokok dan tunjangan-tunjangan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

    (2)

    Gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan bagi:

    1. Kepala Daerah Tingkat I sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) sebulan;

    2. Wakil Kepala -Daerah Tingkat I sebesar Rp. 120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) sebulan;

    3. Kepala Daerah Tingkat II sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebulan;

    4. Wakil Kepala Daerah Tingkat II sebesar Rp. 90.000,-(sembilan puluh ribu rupiah) sebulan.


    Pasal 5

    Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan maupun fasilitas rangkap, dengan ketentuan, bahwa yang bersangkutan dapat memilih penghasilan maupun fasilitas yang menguntungkan baginya. BAB IV HAK KEPEGAWAIAN LAINNYA BAGI KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH


    Pasal 6
    (1)

    Untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kecuali Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta, disediakan sebuah rumah jabatan dengan ketentuan bahwa biaya pemeliharaan, pemakaian air, penerangan, dan gas serta telepon untuk rumah tersebut ditanggung oleh Negara.

    (2)

    Untuk Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta, berlaku peraturan perundang-undangan tersendiri yang sudah ada mengenai rumah kediaman dan rumah jabatan.

    (3)

    Untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masing-masing disediakan sebuah kendaraan dinas perorangan atau alat pengangkutan lain berikut pengemudinya dengan ketentuan, bahwa biaya pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan kendaraan-kendaraan tersebut atau alat angkutan lainnya ditanggung oleh Daerah.


    Pasal 7

    Biaya perjalanan dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, diatur menurut perjalanan dinas dalam Negeri golongan A.


    Pasal 8

    Peraturan perundang-undangan tentang biaya pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan kedokteran yang berlaku bagi Pegawai Negeri, berlaku bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


    Pasal 9
    (1)

    Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugasnya, sehingga ia untuk selanjutnya tidak dapat lagi menjalankan kewajibannya, maka kepadanya diberikan tunjangan sekaligus sebesar 3 (tiga) kali gaji bersih sebulan, disamping tunjangan menurut peraturan perundang- undangan tentang tunjangan kecelakaan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

    (2)

    Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengalami kecelakaan sehingga meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya, tunjangan sekaligus sebesar 3 (tiga) kali gaji bersih sebulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada janda/duda atau anaknya yang sah, disamping tunjangan menurut peraturan perundang-undangan tentang tunjangan istimewa kepada keluarga yang tewas.


    Pasal 10
    (1)

    Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah meninggal dunia, maka biaya pengangkutan dan biaya pemakaman jenazah ditanggung oleh Negara.

    (2)

    Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah meninggal dunia, maka kepada ahli warisnya diberikan tunjangan kematian sebesar 1 1/2 (satu setengah) kali gaji bersih sebulan.


    Pasal 11
    (1)

    Setelah mengakhiri masa jabatannya atau jika diberhentikan dengan hormat, Kepala. Daerah dan Wakil Kepala Daerah memperoleh pensiun.

    (2)

    Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah (tiga perempat persen) untuk tiap 1 (satu) bulan masa jabatan dengan ketentuan, sedikit-dikitnya 41/2% (empat setengah persen) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh persen) dari dasar pensiun.

    (3)

    Dasar pensiun adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. BAB V KETENTUAN LAIN, LAIN DAN PENUTUP


    Pasal 12
    (1)

    Semua pengeluaran yang berhubungan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 dibebankan kepada Anggaran Departemen Dalam Negeri.

    (2)

    Pengeluaran yang berhubungan dengan pelaksanaan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 dibebankan kepada Anggaran Daerah yang bersangkutan.

    (3)

    Apabila ternyata untuk pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)Daerah yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan sepenuhnya, maka Daerah yang bersangkutan dapat memajukan perincian kekurangan pengeluaran biaya-biaya itu kepada Menteri Dalam Negeri, untuk diberikan sumbangan dengan persetujuan Menteri Keuangan.


    Pasal 13

    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mengakhiri masa jabatannya atau diberhentikan dengan hormat, sejak 1 Januari 1977, berhak memperoleh pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal II.


    Pasal 14

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Presiden.


    Pasal 15

    Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sebelum Peraturan Pemerintah ini yang mengatur materi yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi.


    Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1977 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 24

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):