Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1976

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1968

Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):