Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1976
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1976 |
Nomor | : | 3 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 24 Januari 1976 |
Tanggal Diundangkan | : | 24 Januari 1976 |
Tanggal Berlaku | : | 24 Januari 1976 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1968
Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.