Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pergudangan

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1976

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1976 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERGUDANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk menunjang pembangunan ekonomi nasional dengan meningkatkan penyaluran sarana-sarana produksi bagi sektor pertanian serta bahan-bahan bagi keperluan pembangunan daerah, Untuk meningkatkan fasilitas-fasilitas pergudangan di pusat-pusat kegiatan ekonomi, dipandang perlu untuk membentuk suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969, yang berusaha di bidang pergudangan;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka mendirikan suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

  2. Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53), 3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 :

    1. sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16: Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran negara Nomor 2904);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894), jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERGUDANGAN. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang Pergudangan, selanjutnya disebut PERSERO. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN


    Pasal 2

    Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

    1. turut membangun ekonomi nasional dalam bidang pergudangan dalam arti kata seluas-luasnya yang meliputi antara lain kegiatan yang berhubungan dengan penyaluran, penyimpanan, dan penilikan barang termasuk kegiatan-kegiatan ekspedisi muatan, pengangkatan serta perwakilan;

    2. menjalankan usaha-usaha lain dalam bidang jasa pergudangan dalam arti kata seluas-luasnya seperti antara lain pengepakan, sortasi, dan penumpukan barang.


    Pasal 3
    (1)

    Proyek Pergudangan Departemen Perdagangan yang telah membangun gudang-gudang dari Dana Stok Nasional dan dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dimasukkan dan dijadikan Unit Produksi PERSERO.

    (2)

    Penyelesaian pembangunan, pengurusan, pengusahaan, dan pengembangan gudang-gudang yang telah selesai maupun yang masih akan diselesaikan dalam rangka Dana Stok Nasional Proyek Pergudangan Departemen Perdagangan diselenggarakan lebih lanjut oleh PERSERO dan oleh karenanya menjadi hak, wewenang, dan tanggung-jawab PERSERO. BAB III MODAL PERSERO


    Pasal 4
    (1)

    Modal PERSERO terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 yang keseluruhannya diambil oleh Negara Republik Indonesia sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan.

    (2)

    Nilai kekayaan Negara sebagaimana disebut dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (3)

    Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya.

    (4)

    Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 5

    Nilai kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek Pergudangan Departemen Perdagangan ditetapkan sebagai nilai modal yang disetor oleh Negara Republik Indonesia. BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO


    Pasal 6

    Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan- ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.


    Pasal 7
    (1)

    Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.

    (2)

    Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perdagangan dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

    (3)

    Kepada Menteri Perdagangan diberi kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. BAB V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 8

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut tersendiri.


    Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1976 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):