Perubahan Pasal 1 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Uang Kehormatan Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1975
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1975 |
Nomor | : | 17 |
Judul | : | Perubahan Pasal 1 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Uang Kehormatan Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 Mei 1975 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 Mei 1975 |
Tanggal Berlaku | : | 9 Mei 1975 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974
Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.