Perubahan Pasal 1 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Uang Kehormatan Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1975

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1975
Nomor:17
Judul:Perubahan Pasal 1 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Uang Kehormatan Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
Tanggal Ditetapkan:9 Mei 1975
Tanggal Diundangkan:9 Mei 1975
Tanggal Berlaku:9 Mei 1975

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1975

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):