Perubahan Pasal 1 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Uang Kehormatan Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1975

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1975 TENTANG PERUBAHAN PASAL 1 AYAT (5) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1974 TENTANG UANG KEHORMATAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa mengingat kemampuan keuangan negara dewasa ini, dipandang perlu untuk meninjau kembali ketentuan besarnya uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 18); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PASAL 1 AYAT (5) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1974 TENTANG UANG KEHORMATAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT. Pasal I... Pasal I

  1. Jumlah "Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)" dalam Pasal 1 ayat (5) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974, diubah menjadi "Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)" 2. Jumlah "Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah)" dalam Pasal 1 ayat(5) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974, diubah menjadi "Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah)". Pasal II Perubahan-perubahan tersebut pada Pasal I dilaksanakan terhitung mulai tanggal 1 April 1975. Pasal III Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1975 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):