Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Penggabungannya Dengan Perusahaan Negara Perkebunan XXIV Yang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1975

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1996

Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XX Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIV, XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XI

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1974

Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXIV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Reaksi!

Belum ada reaksi.