Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Penggabungannya Dengan Perusahaan Negara Perkebunan XXIV Yang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1975
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1975 |
Nomor | : | 15 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Penggabungannya Dengan Perusahaan Negara Perkebunan XXIV Yang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 April 1975 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 April 1975 |
Tanggal Berlaku | : | 28 April 1975 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1996
Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XX Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIV, XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XI
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1974
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXIV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.