Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Penggabungannya Dengan Perusahaan Negara Perkebunan XXIV Yang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1975

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1975
Nomor:15
Judul:Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Penggabungannya Dengan Perusahaan Negara Perkebunan XXIV Yang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tanggal Ditetapkan:28 April 1975
Tanggal Diundangkan:28 April 1975
Tanggal Berlaku:28 April 1975

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1975

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1996

    Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XX Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIV, XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XI

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):