Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Penggabungannya Dengan Perusahaan Negara Perkebunan XXIV Yang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1975

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1975 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XXV MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PENGGABUNGANNYA DENGAN PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XXIV YANG MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa Perusahaan Negara Perkebunan XXV yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan- ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 1969;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas usaha, dipandang perlu untuk menggabungkan Perusahaan Negara Perkebunan XXV dan Perusahaan Negara Perkebunan XXIV yang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1974 telah ditetapkan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), menjadi satu Perusahaan Perseroan (PERSERO); Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah; terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);

  3. Undang-...

  4. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989);

  5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang- undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang dialihkan Bentuk Usahanya menjadi Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2953);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXIV Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 62); MEMUTUSKAN :

... MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONEISA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XXV MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PENGGABUNGANNYA DENGAN PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XXIV YANG MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). BAB I PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN Pasal 1 (1) Perusahaan Negara Perkebunan XXV yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. (2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXV menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang di maksudkan dalam ayat (1), Perusahaan Negara Perkebunan XXV dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Negara Perkebunan XXV yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada PERSERO. (3) Sebagai... (3) Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XXV sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) ditunjuk suatu team/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari 2 (dua) orang wakil dari Departemen Pertanian, seorang selaku Ketua merangkap Anggota dan seorang selaku Anggota; seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua, merangkap Anggota; dan seorang wakil dari Perusahaan Negara Perkebunan XXV selaku Sekretaris merangkap Anggota. (4) Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/panitia tersebut pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian. (5) Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur tersebut pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan. (6) Hal-hal lain yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XXV sehubungan dengan pengalihan bentuknya menjadi PERSERO diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku. BAB II... BAB II PENGGABUNGAN DAN MODAL PERSERO GABUNGAN Pasal 2 (1) Pelaksanaan pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXV dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pengalihan Perusahaan Negara Perkebunan XXIV menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXIV menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). (2) Kedua Perusahaan Negara tersebut digabungkan dalam satu Perusahaan Perseroan (PERSERO), selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO GABUNGAN. Pasal 3 (1) Nilai dari kekayaan Negara baik yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan XXV sampai saat pembubarannya dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) maupun yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan XXIV sebagaimana tersebut pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1974, ditetapkan sebagai jumlah modal dari PERSERO GABUNGAN pada saat pendiriannya; keseluruhannya merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan (2) Nilai dari kekayaan Negara dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. Pasal 4... Pasal 4 Neraca pembukaan PERSERO GABUNGAN ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO GABUNGAN Pasal 5 Pelaksanaan pendirian PERSERO GABUNGAN dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Pasal 6 (1) Penyelesaian pendirian PERSERO GABUNGAN sebagaimana yang di maksudkan dalam Pasal 5 dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1), dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Pertanian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO GABUNGAN tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3) Kepada... (3) Kepada Menteri Pertanian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO GABUNGAN tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO GABUNGAN serta dibubarkannya Perusahaan Negara Perkebunan XXV sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 1 ayat (2), dan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XXIV berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi bagi PERSERO GABUNGAN tersebut. Pasal 8 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 April 1975 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TTD SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 28 April 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA TTD SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 19

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):