Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Ban Dan Karet Palembang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1975
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1971
Pendirian Perusahaan Umum Ban Dan Karet Palembang