Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Ban Dan Karet Palembang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1975
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1975 |
Nomor | : | 10 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Ban Dan Karet Palembang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 April 1975 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 April 1975 |
Tanggal Berlaku | : | 10 April 1975 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1971
Pendirian Perusahaan Umum Ban Dan Karet Palembang
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.