Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Ban Dan Karet Palembang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1975

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1975
Nomor:10
Judul:Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Ban Dan Karet Palembang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tanggal Ditetapkan:10 April 1975
Tanggal Diundangkan:10 April 1975
Tanggal Berlaku:10 April 1975

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1975

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):