Pendirian Perusahaan Umum Ban Dan Karet Palembang
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1971
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 1971 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM BAN DAN KARET PALEMBANG Menimbang:
bahwa dengan selesainya pembangunan Proyek Petro Kimia Gresik, dipandang perlu untuk membentuk suatu badan usaha yang dapat diserahi tugas-kewajiban untuk menyelenggarakan pengurusan dan penguasaan kesatuan, produksi tersebut berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
bahwa dalam taraf permulaan usahanya yang merupakan tahap konsolidasi, bentuk hukum yang sesuai bagi badan usaha termaksud pada sub a di atas adalah Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969;
bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 P
Tahun 1960, perlu dikeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pendirian Perusahaan Umum (PERUM) termaksud. Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/ MPRS/1966;
Undang-undang Nomor 19 P
Tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989); 4. Undang-undang N
9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 N
40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia N
2904). MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pendirian Perusahaan Umum Petro Kimia G
BAB I. PENDIRIAN Pasal 1. (1) Dengan nama Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik disingkat Perum Petro Kimia Gresik, terhitung mulai tanggal 1 April 1971 didirikan suatu Perusahaan Umum sebagaimana, yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang N
9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Indonesia Tahun 1969 N
40; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia N
2904)
Pasal 3 ayat (1) Undang- undang N
19 P
tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 N
59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 1989). (2) Proyek Petro Kimia Gresik yang pembangunannya dibiayai atas beban negara sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden N
260 tahun 1960
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara N
II/MPRS/1960 dilebur ke dalam dan dijadikan unit produksi Perum Petro Kimia G
BAB II. KETENTUAN UMUM Pasal 2. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
"Presiden" ialah Presiden Republik Indonesia;
"Menteri" ialah Menteri yang diberi wewenang pengurusan bidang perindustrian;
"Perusahaan" ialah usaha Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini;
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan. BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN BAGIAN KESATU. U
Pasal 3. (1) Perusahaan adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah
Pasal 4. Tujuan dan lapangan usaha. (1) Perusahaan adalah satu kesatuan produksi yang bertujuan mengadakan usaha-usaha produktip sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan Nasional dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan produksi dalam sektor industri petro kimia berupa :
memprodusir pupuk, petro-chemicals, chemicals, serta segala macam hasil pengolahan daripadanya;
memberi jasa dalam bidang penelitian, perbaikan dan pemeliharaan yang berhubungan dengan industri petro kimia, serta jasa tehnis lainnya yang berhubungan dengan pembangunan proyek-proyek dalam sektor industri petrokimia;
menyelenggarakan kegiatan perdagangan baik di dalam maupun di luar-negeri khususnya yang berhubungan dengan pemasaran hasil-hasil kegiatan produksinya, serta kegiatan impor untuk barang-barang produksi (bahan-bahan penolong/pembantu dan peralatan produksi) guna pelaksanaan kegiatan produksinya. (2) Perusahaan membuka kesempatan kerja bagi warga Negara Indonesia agar dapat memberikan dharma-bhaktinya dan kariernya dalam lapangan industri pupuk, yang disesuaikan dengan kecakapan dan kemampuannya dengan memperhatikan formasi dan
Pasal 5. Tempat
Perusahaan bertempat kedudukan dan berkantor Pusat di Gresik, Jawa Timur, dan dapat mempunyai perwakilan-perwakilan dan kantor kantor cabang di dalam-negeri menurut kebutuhan yang masing- masingnya ditetapkan oleh direksi dan Menteri, sedangkan perwakilan di luar-negeri hanya dapat diadakan berdasarkan penetapan Menteri setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari P
BAGIAN KEDUA. Modal
Pasal 6. (1) Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Belanja Negara berupa dan berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam proyek tersebut pada Pasal 1 ayat (2) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini, yang nilainya akan ditentukan secara bersama oleh Menteri Keuangan dengan M
BAGIAN KETIGA. Pimpinan P
Pasal 7. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Direktur dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang D
Pasal 8. (1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh P
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi yang bersangkutan harus warga-negara Indonesia yang mempunyai keakhlian dan akhlak serta moral yang baik, (2) Anggota Direksi diangkat atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 (lima)
Setelah masa-jabatan itu berakhir, anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat
atas permintaan sendiri;
karena perbuatan yang merugikan Perusahaan;
karena perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
karena meninggal dunia. (4) Pemberhentian anggota Direksi akan merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat" jika melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) huruf b dan c Pasal ini, serta merupakan perbuatan pidana yang terbukti sah menurut
Jika dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara belum ada keputusan mengenai pemberhentian berdasarkan ayat (3) huruf b dan c Pasal ini maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera memangku jabatannya lagi, kecuali apabila untuk keputusan pemberhentian tersebut pada ayat (4) Pasal ini diperlukan vonis pengadilan, dan dalam hal ini harus diberitahukan kepada yang
Pasal 9. (1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh P
Jika sesudah pengangkatan, mereka masuk dalam hubungan periparan, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya anggota Direksi yang bersangkutan harus memperoleh izin tertulis dari P
Pasal 10. (1) Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mengindahkan petunjuk-petunjuk dari M
Pasal 11. (1) Dengan mengindahkan ketentuan tersebut pada Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah ini Direktur Utama mewakili Perusahaan di dalam dan di luar P
BAGIAN KEEMPAT. Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi
Pasal 12. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direktur dalam kedudukannya selaku demikian, yang tidak dibebani tugas menyimpan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggungan-jawab, mengenai cara
BAGIAN KELIMA. Keuntungan dan kegiatan
Pasal 13. Tahun
Tahun Buku Perusahaan adalah tahun
Pasal 14. Anggaran perusahaan. (1) Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka Direksi menyampaikan langsung anggaran Perusahaan untuk tahun pembukuan berikutnya kepada Menteri untuk dimintakan
Pasal 15. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan oleh Direksi disampaikan langsung kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh M
Pasal 16. Laporan perhitungan tahunan. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba
Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut disampaikan langsung kepada Menteri, Badan Pemeriksa Keuangan dan Direktorat Akuntan Negara dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku Perusahaan
Pasal 17. Penggunaan laba. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini disisihkan untuk :
Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima perseratus);
Cadangan umum sebesar 20% (dua puluh perseratus), sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah 2 (dua) kali modal Perusahaan; sedangkan sisanya sebesar 25% (dua puluh perseratus) dipergunakan untuk sumbangan dana pensiun, dana sosial, dana pendidikan dan jasa produksi yang perincian perbandingan pembagiannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. (2) Penggunaan laba untuk cadangan Umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan sebagaimana termaksud pada Pasal 18 ayat (2) Undang-undang N
19 P
tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 N
59; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia N
- ditetapkan dengan Keputusan M
BAGIAN KEENAM. K
Pasal 18. Direksi mengangkat dan pemberhentikan pegawai/pekerja (karyawan) Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Pokok Kepegawaian Perusahaan Negara yang
BAGIAN KETUJUH. Pembubaran
Pasal 19. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan P
BAB IV. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 20. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, akan diatur lebih lanjut oleh M
Pasal 21. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya dan mempunyai daya laku surut sampai dengan tanggal 1 April 197 1. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam L
Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO, Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Kutipan : LN 1971/70