Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (Pesero)
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1974
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2014
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Kehutanan Negara
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.