Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1961
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA KALIMANTAN TENGAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA KALIMANTAN TENGAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 terhadap usaha kehutanan yang berada di bawah lingkungan Departemen Pertanian; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan Negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960, yang berusaha dalam lapangan kehutanan di wilayah Daerah Tingkat Kalimantan Tengah; Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar;
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 P
Tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 Nomor 59); Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960; MEMUTUSKAN: Menetapkan: "PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA "KALIMANTAN TENGAH". BAB I PENDIRIAN Pasal 1. (1) Dengan nama "PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA KALIMANTAN TENGAH", disingkat PERHUTANI KALIMANTAN TENGAH, didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 P
Tahun 1960. (2) Perusahaan Negara N.V. Bruynzoel Dayak Houtbedrijven yang didirikan berdasarkan akte Notaris tanggal 27 Juni 1947 Nomor 159 dengan ini dilebur kedalam PERHUTANI KALIMANTAN TENGAH termaksud dalam ayat (1) di
BAB II Pasal 2. (1) PERHUTANI KALIMANTAN TENGAH adalah badan hukum, yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia :
"Menteri" ialah Menteri Pertanian :
"Perusahaan" ialah PERHUTANI KALIMANTAN TENGAH;
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan ;
"B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum sebagaimana termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1961. Pasal 3 Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum I
Tempat dan Kedudukan Pasal 4. Perusahaan berkedudukan di Pontianak dan dapat mempunyai cabang dan perwakilan di dalam Daerah Tingkat I Kalimantan B
Tujuan dan Lapangan U
Pasal 5. (1) Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang berusaha dibidang kehutanan untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan
Modal Pasal 6. (1) Modal Perusahaan ditetapkan R
48.000.000,- (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan P
Pimpinan Pasal 7. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh seorang Direktur, yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-
Pasal 8. Anggota Direksi adalah warga negara I
Pasal 9. (1) Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh P
Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin P
Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah
Pasal 10. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah untuk selama-lamanya lima
Pengangkatan Presiden Direktur dilakukan atas usul Menteri dan Direktur atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan T
Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat
atas permintaan sendiri ;
karena tindakan yang merugikan Perusahaan ;
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara ;
karena meninggal
Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri. (5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 11. (1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
Pasal 12. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan P
Hubungan Perusahaan Dengan Badan Pimpinan U
Pasal 13. (1) Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan dan B.P.U. ditetapkan oleh B.P.U., segala sesuatunya menurut petunjuk M
Pasal 14. Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U., menurut jumlah yang ditentukan oleh B.P.U. dengan persetujuan M
Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai Pasal 15. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggauta Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka, dengan langsung atau tidak langsung, telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara
Kepegawaian Pasal 16. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan kepegawaian perusahaan Negara yang ditetapkan oleh P
Tahun Buku Pasal 17. Tahun buku Perusahaan adalah tahun
Anggaran P
Pasal 18. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada B.P.U. untuk dimintakan persetujuan M
Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Dan Kegiatan Perusahaan Pasal 19. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri, menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh M
Laporan Perhitungan Tahunan Pasal 20. (1) Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba
Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada B.P.U. untuk disampaikan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh B.P.U. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus
Penggunaan Laba Pasal 21. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 20, disisihkan untuk :
dana pembangunan semesta sebesar 55%;
untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, dan jasa produksi, yang jumlah persentasinya masing-masing akan ditetapkan oleh P
Tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan M
Pasal 22. Separuh dari laba bersih yang menurut ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) sub a disisihkan untuk dana pembangunan semesta, diserahkan kepada Daerah Tingkat I Kalimantan T
Pembubaran Pasal 23. (1) Pembubaran perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan P
dengan status badan hukum
Dengan bentuk baru ini cara pengurusan dari perusahaan/usaha tersebut dapat diperlancar; demikian pula pengawasan dan pengamanannya dapat dilakukan lebih
Untuk mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan-perusahaan kehutanan Negara, maka diadakan "Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara" sebagaimana termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1961. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 sampai dengan 26. Cukup
CATATAN Kutipan: LN 1961/47; TLN NO. 2181