Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (Pesero)
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1974
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1974 |
Nomor | : | 31 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (Pesero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 September 1974 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 September 1974 |
Tanggal Berlaku | : | 4 September 1974 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2014
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Kehutanan Negara
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.