Penarikan Sebagian Dari Kekayaan Negara Yang Tertanam Sebagai Modal Dalam Perusahaan Negara Perkebunan Iii Dan Penyerahannya Kepada Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1973
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1973