Penarikan Sebagian Dari Kekayaan Negara Yang Tertanam Sebagai Modal Dalam Perusahaan Negara Perkebunan Iii Dan Penyerahannya Kepada Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1973

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1973 TENTANG PENARIKAN SEBAGIAN DARI KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM SEBAGAI MODAL DALAM PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN III DAN PENYERAHANNYA KEPADA PROYEK PENGEMBANGAN PERKEBUNAN RAKYAT SUMATERA UTARA Menimbang :

  1. bahwa guna dapat berhasilnya Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara sebagai satu usaha Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup para petani dalam lingkungan perkebunan rakyat di daerah yang bersangkutan, dipandang perlu untuk menyerahkan sebagian dari kekayaan Negara yang tertanam, sebagai modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan III yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), kepada Proyek tersebut;

  2. bahwa karena sampai saat ini pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam rangka pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan III tersebut belum dilaksanakan, maka pengaturan penyerahan sebagian dari kekayaan Negara tersebut pada sub a diatas didasarkan atas ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968, yakni dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989);

  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun I968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 23);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 9). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENARIKAN SEBAGIAN DARI KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM SEBAGAI MODAL DALAM PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN III DAN PENYERAHANNYA KEPADA PROYEK PENGEMBANGAN PERKEBUNAN RAKYAT SUMATERA UTARA.
    Pasal 1

    (1). Sebagian kekayaan Perusahaan Negara Perkebunan III, sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 telah diserahkan kepadanya, yakni berupa:

    1. areal tanah Perkebunan Aek Nabara seluas 1.000 ha (seribu hektare) berikut semua benda tak bergerak yang berada diatasnya;

    2. areal tanah Perkebunan Rantau Prapat seluas 800 ha (delapan ratus hektare) berikut semua benda tak bergerak yang berada diatasnya;

    3. gedung pusat rekreasi Perkebunan Aek Nabara berikut areal tanah sekelilingnya seluas 5 ha (lima hektare); dengan Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan dari kekayaan Perusahaan Negara Perkebunan 111. (2). Besarnya kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971 jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968, dikurangi dengan besarnya nilai dari unsur- unsur kekayaan yang dikeluarkan sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan secara bersama oleh Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan.


    Pasal 2

    Unsur-unsur kekayaan tersebut pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini diserahkan kepada Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara yang berada dibawah.pengurusan dan pembinaan Departemen Pertanian, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang agraria.


    Pasal 3

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.


    Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):