Penarikan Sebagian Dari Kekayaan Negara Yang Tertanam Sebagai Modal Dalam Perusahaan Negara Perkebunan Iii Dan Penyerahannya Kepada Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1973

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1973
Nomor:29
Judul:Penarikan Sebagian Dari Kekayaan Negara Yang Tertanam Sebagai Modal Dalam Perusahaan Negara Perkebunan Iii Dan Penyerahannya Kepada Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara
Tanggal Ditetapkan:18 Juni 1973
Tanggal Diundangkan:18 Juni 1973
Tanggal Berlaku:18 Juni 1973

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1973

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):