Tunjangan Penghargaan Bagi Bekas Ketua/Bekas Wakil Ketua/Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung Dan Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1973
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1973 TENTANG TUNJANGAN PENGHARGAAN BAGI BEKAS KETUA/BEKAS WAKIL KETUA/BEKAS ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG DAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN Menimbang :
bahwa sampai sekarang belum ada pengaturan tentang tunjangan penghargaan bagi bekas Ketua/bekas Wakil Ketua/bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan ;
bahwa dipandang perlu mengatur pemberian tunjangan penghargaan bagi bekas Ketua /bekas Wakil Ketua/bekas Anggota Dewan pertimbangan Agung dan Badan pemeriksa Keuangan, yang telah memberikan jasa-jasa dan pengabdiannya kepada Negara Republik Indonesia. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 79), tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1964 menjadi Undang-undang, tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan;
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 6) tentang Dewan Pertimbangan Agung. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN PENGHARGAAN BAGI BEKAS KETUA/BEKAS WAKIL KETUA/BEKAS ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG DAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN. Pasal 1 (1). Kepada bekas Ketua/bekas Wakil Ketua/bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan diberikan tunjangan penghargaan, selanjutnya disebut tunjangan penghargaan D.P.A/B.P.K. (2). Tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diberikan tiap-tiap bulan. (3). Yang dimaksud dengan D.P.A. dan B.P.K. menurut Pemerintah ini, adalah D.P.A. yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 dan B.P.K. yang dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 17 Tahun 1965. Pasal 2 Besarnya tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. yang dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini adalah 3/4 % (tiga perempat perseratus) untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dari dasar tunjangan penghargaan, dengan ketentuan bahwa sedikit-dikitnya 41/2% (empat setengah perseratus) dan sebanyak-banjaknya 60% (enampuluh perseratus). Pasal 3 Yang dimaksud dengan dasar tunjangan penghargaan adalah gaji/gaji kehormatan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pasal 4 (1) Tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. diberikan dengan Keputusan Presiden. (2). Untuk mendapatkan tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K., maka Sekretaris Jenderal Dewan Pertimbangan Agung/Sekretaris Utama Badan Pemeriksa Keuangan mengajukan permohonan dengan tertulis untuk bekas Ketua/bekas Wakil Ketua/ bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung/Badan Pemeriksa Keuangan yang berkepentingan kepada Presiden melalui Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dengan disertai surat-surat pengangkatan, pemberhentian dan surat-surat resmi yang menunjukkan lamanya masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5 Tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan meletakkan jabatan. Pasal 6 (1). Pembayaran tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. dihentikan apabila penerima tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. yang bersangkutan :
meninggal dunia;
diangkat kembali menjadi Ketua/Wakil Ketua/Anggota Dewan Pertimbangan Agung atau Badan Pemeriksa Keuangan. (2). Pembayaran tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. dihentikan
pada akhir bulan berikutnya penerima tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. meninggal dunia;
pada saat yang berkepentingan berhak menerima gaji atau tunjangan dalam jabatan yang baru, sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b Pasal ini. Pasal 7 Dalam hal penerima tunjangan penghargaan D.P.A../B.P.K. diangkat kembali menjadi Ketua/Wakil Ketua/Anggota Dewan Pertimbangan Agung atau Badan Pemeriksa Keuangan, kemudian meletakkan jabatan lagi, maka mulai bulan berikutnya sejak perletakkan jabatan itu, kepadanya dibayarkan lagi tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K., ditambah dengan jumlah tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. dalam masa jabatan terakhir. Pasal 8 (1). Apabila penerima tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. meninggal dunia, maka kepada seorang Isterinya atau Suaminya diberikan tunjangan penghargaan janda/duda yang besarnya 1/2 (setengah) dari tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. yang dapat diterima oleh Almarhum suaminya atau Almarhumah isterinya. (2). Yang dimaksud dengan isteri dalam ayat (1) Pasal ini, ialah isteri pertama dari penerima tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. yang bersangkutan yang dikawini dengan sah. (3). Tunjangan penghargaan janda/duda D.P.A./B.P.K. diberikan pula dalam hal Ketua/ Wakil Ketua/Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan meninggal dunia dalam masa jabatannya. (4). Tunjangan penghargaan janda/duda D.P.A./B.P.K.diberikan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atas permintaan janda/ duda yang bersangkutan, yang disertai keterangan-keterangan tentang perkawinan, kematian dan lain-lainnya yang diperlukan. Pasal 9 (1). Pembayaran tunjangan penghargaan janda/duda D.P.A./B.P.K. dihentikan apabila penerima tunjangan penghargaan janda/duda D.P.A./B.P.K. yang bersangkutan
meninggal dunia
kawin lagi. (2). Pemberhentian tunjangan penghargaan janda/duda D.P.A./B.P.K. yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilakukan pada bulan berikutnya penerima tunjangan penghargaan janda/duda D.P.A./B.P.K. meninggal dunia atau kawin lagi. Pasal 10 (1). Apabila Ketua/Wakil Ketua/Anggota atau penerima tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. meninggal dunia sedang ia tidak mempunyai isteri/suami yang berhak untuk menerima tunjangan penghargaan janda/duda, maka kepada anaknya diberikan tunjangan penghargaan anak D.P.A./B.P.K. yang besarnya sama dengan tunjangan penghargaan janda/duda. (2). Yang berhak menerima tunjangan penghargaan anak D.P.A./B.P.K. adalah anak kandung yang tertua. (3). Pembayaran tunjangan penghargaan anak dihentikan apabila penerima tunjangan penghargaan anak D.P.A./B.P.K. yang bersangkutan :
meninggal dunia ;
telah mempunyai pekerjaan tetap ;
telah mencapai usia 25 tahun ;
telah kawin. Pasal 11 Apabila penerima tunjangan penghargaan janda/duda D.P.A./B.P.K. meninggal dunia, maka kepada anaknya diberikan tunjangan penghargaan anak D.P.A./B.P.K. menurut Pasal 10 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah ini. Pasal 12 Peraturan tunjangan keluarga yang berlaku bagi Pegawai Negeri berlaku pula terhadap penerima tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. termaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 13 Peraturan Pemerintah ini disebut peraturan tentang tunjangan Pasal 14 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1973. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1973. SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO MAYOR JENDERAL TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG