Tunjangan Penghargaan Bagi Bekas Ketua/Bekas Wakil Ketua/Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung Dan Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1973
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1973 TENTANG TUNJANGAN PENGHARGAAN BAGI BEKAS KETUA/BEKAS WAKIL KETUA/BEKAS ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG DAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN Menimbang :
bahwa sampai sekarang belum ada pengaturan tentang tunjangan penghargaan bagi bekas Ketua/bekas Wakil Ketua/bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan ;
bahwa dipandang perlu mengatur pemberian tunjangan penghargaan bagi bekas Ketua /bekas Wakil Ketua/bekas Anggota Dewan pertimbangan Agung dan Badan pemeriksa Keuangan, yang telah memberikan jasa-jasa dan pengabdiannya kepada Negara Republik Indonesia. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 79), tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1964 menjadi Undang-undang, tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan;
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 6) tentang Dewan Pertimbangan Agung.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN PENGHARGAAN BAGI BEKAS KETUA/BEKAS WAKIL KETUA/BEKAS ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG DAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN.
Pasal 1
(1). Kepada bekas Ketua/bekas Wakil Ketua/bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan diberikan tunjangan penghargaan, selanjutnya disebut tunjangan penghargaan D.P.A/B.P.K. (2). Tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diberikan tiap-tiap bulan. (3). Yang dimaksud dengan D.P.A. dan B.P.K. menurut Pemerintah ini, adalah D.P.A. yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 dan B.P.K. yang dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 17 Tahun 1965.
Pasal 2
Besarnya tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. yang dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini adalah 3/4 % (tiga perempat perseratus) untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dari dasar tunjangan penghargaan, dengan ketentuan bahwa sedikit-dikitnya 41/2% (empat setengah perseratus) dan sebanyak-banjaknya 60% (enampuluh perseratus).
Pasal 3
Yang dimaksud dengan dasar tunjangan penghargaan adalah gaji/gaji kehormatan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 4
(1)Tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. diberikan dengan Keputusan Presiden. (2). Untuk mendapatkan tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K., maka Sekretaris Jenderal Dewan Pertimbangan Agung/Sekretaris Utama Badan Pemeriksa Keuangan mengajukan permohonan dengan tertulis untuk bekas Ketua/bekas Wakil Ketua/ bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung/Badan Pemeriksa Keuangan yang berkepentingan kepada Presiden melalui Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dengan disertai surat-surat pengangkatan, pemberhentian dan surat-surat resmi yang menunjukkan lamanya masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
Tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan meletakkan jabatan.
Pasal 6
(1). Pembayaran tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. dihentikan apabila penerima tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. yang bersangkutan :
meninggal dunia;
diangkat kembali menjadi Ketua/Wakil Ketua/Anggota Dewan Pertimbangan Agung atau Badan Pemeriksa Keuangan. (2). Pembayaran tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. dihentikan a. pada akhir bulan berikutnya penerima tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. meninggal dunia;
pada saat yang berkepentingan berhak menerima gaji atau tunjangan dalam jabatan yang baru, sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b Pasal ini.
Pasal 7
Dalam hal penerima tunjangan penghargaan D.P.A../B.P.K. diangkat kembali menjadi Ketua/Wakil Ketua/Anggota Dewan Pertimbangan Agung atau Badan Pemeriksa Keuangan, kemudian meletakkan jabatan lagi, maka mulai bulan berikutnya sejak perletakkan jabatan itu, kepadanya dibayarkan lagi tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K., ditambah dengan jumlah tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. dalam masa jabatan terakhir.
Pasal 8
(1). Apabila penerima tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. meninggal dunia, maka kepada seorang Isterinya atau Suaminya diberikan tunjangan penghargaan janda/duda yang besarnya 1/2 (setengah) dari tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. yang dapat diterima oleh Almarhum suaminya atau Almarhumah isterinya. (2). Yang dimaksud dengan isteri dalam ayat (1) Pasal ini, ialah isteri pertama dari penerima tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. yang bersangkutan yang dikawini dengan sah. (3). Tunjangan penghargaan janda/duda D.P.A./B.P.K. diberikan pula dalam hal Ketua/ Wakil Ketua/Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan meninggal dunia dalam masa jabatannya. (4). Tunjangan penghargaan janda/duda D.P.A./B.P.K.diberikan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atas permintaan janda/ duda yang bersangkutan, yang disertai keterangan-keterangan tentang perkawinan, kematian dan lain-lainnya yang diperlukan.
Pasal 9
(1). Pembayaran tunjangan penghargaan janda/duda D.P.A./B.P.K. dihentikan apabila penerima tunjangan penghargaan janda/duda D.P.A./B.P.K. yang bersangkutan a. meninggal dunia b. kawin lagi. (2). Pemberhentian tunjangan penghargaan janda/duda D.P.A./B.P.K. yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilakukan pada bulan berikutnya penerima tunjangan penghargaan janda/duda D.P.A./B.P.K. meninggal dunia atau kawin lagi.
Pasal 10
(1). Apabila Ketua/Wakil Ketua/Anggota atau penerima tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. meninggal dunia sedang ia tidak mempunyai isteri/suami yang berhak untuk menerima tunjangan penghargaan janda/duda, maka kepada anaknya diberikan tunjangan penghargaan anak D.P.A./B.P.K. yang besarnya sama dengan tunjangan penghargaan janda/duda. (2). Yang berhak menerima tunjangan penghargaan anak D.P.A./B.P.K. adalah anak kandung yang tertua. (3). Pembayaran tunjangan penghargaan anak dihentikan apabila penerima tunjangan penghargaan anak D.P.A./B.P.K. yang bersangkutan :
meninggal dunia ;
telah mempunyai pekerjaan tetap ;
telah mencapai usia 25 tahun ;
telah kawin.
Pasal 11
Apabila penerima tunjangan penghargaan janda/duda D.P.A./B.P.K. meninggal dunia, maka kepada anaknya diberikan tunjangan penghargaan anak D.P.A./B.P.K. menurut Pasal 10 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 12
Peraturan tunjangan keluarga yang berlaku bagi Pegawai Negeri berlaku pula terhadap penerima tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. termaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini disebut peraturan tentang tunjangan
Pasal 14 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1973. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1973. SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO MAYOR JENDERAL TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.