Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Asuransi Kerugian

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1973

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1971

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Umum International Underwriters" ("P.T.-U.I.U")

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1971

Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Asuransi Bendasraya Menajdi Perusahaan Perseroan (Persero)

Komentar!