Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Asuransi Kerugian

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1973

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1973
Nomor:10
Judul:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Asuransi Kerugian
Tanggal Ditetapkan:24 Maret 1973
Tanggal Diundangkan:24 Maret 1973
Tanggal Berlaku:24 Maret 1973

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1973

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):