Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1972

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1996

Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIX, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXI, XXII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara X

Komentar!