Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1972
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1972 |
Nomor | : | 7 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Februari 1972 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Februari 1972 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Februari 1972 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1996
Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIX, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXI, XXII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara X
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.