Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1972

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1972
Nomor:7
Judul:Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tanggal Ditetapkan:22 Februari 1972
Tanggal Diundangkan:22 Februari 1972
Tanggal Berlaku:22 Februari 1972

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1972

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1996

    Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIX, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXI, XXII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara X

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):