Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perikanan Laut (Riau)
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1972
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1990
Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina