Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perikanan Laut (Riau)

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1972

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1972
Nomor:4
Judul:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perikanan Laut (Riau)
Tanggal Ditetapkan:19 Februari 1972
Tanggal Diundangkan:19 Februari 1972
Tanggal Berlaku:19 Februari 1972

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1972

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1990

    Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):