Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1990

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1990 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KARYA MINA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA YANG BERASAL DARI KEKAYAAN NEGARA HASIL LIKUIDASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KARYA MINA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KARYA MINA Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas kelayakan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Karya Mina yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1972 ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;

  2. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina; bahwa seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalun Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Karya Mina dapat dialihkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan.(PERSERO) PT. Tirta Raya Mina;

  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Karya Mina dan penambahan penyertaan modal Negara Repubhk Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 2 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Noma Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Nomor 1897);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perikanan Di Pekalongan (Jawa Tengah) (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 41);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KARYA MINA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA YANG BERASAL DARI KEKAYAAN NEGARA HASIL LIKUIDASI PERUSAHAAN PERSEROAN 3 (PERSERO) PT. KARYA MINA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. TIRTA RAYA MINA.
    Pasal 1

    Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Karya Mina yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1972 dibubarkan.


    Pasal 2

    Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 3
    (1)

    Semua kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Karya Mina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah diadakan likuidasi menjadi kekayaan Negara.

    (2)

    Semua kekayaan Negara hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina.

    (3)

    Nilai kekayaan Negara yang akan dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 4


    Pasal 4

    Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud adalam Pasal 3 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.


    Pasal 5

    Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikuasakan dengan hak substitusi oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.


    Pasal 6

    Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Karya Mina, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1972 dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 7

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. 5


    Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):